FAQ Frequently Asked Questions

Syarat Pindah Dari Kampus Swasta Ke Kampus UNG

MOHAMAD FADHILAN ADAM

13-06-2020 18:43

Apa saja Persyaratan Jika Ingin Pindah Ke Kampus UNG Tapi Kampus Sebelumnya Itu Swasta

BAKP

17-06-2020 08:27

Ketentuan Mahasiswa Pindah ke Universitas Negeri Gorontalo
1) Status perguruan tinggi asal bagi mahasiswa pindah adalah perguruan tinggi negeri/swasta dengan nilai akreditasi program studi sama atau lebih tinggi dengan nilai akreditasi program studi yang dituju.
2) Status mahasiswa aktif dan terdaftar pada Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI);
3) Program studi yang dituju sama atau serumpun dengan program studi asal.
4) Telah mengikuti perkuliahan secara terus-menerus minimal 4 semester tanpa selang pada program studi asal.
5) Beban studi yang ditempuh di Universitas Negeri Gorontalo sekurang-kurangnya 50% dari seluruh beban studi pada program studi yang menjadi tujuan, dengan IPK minimal 2,75 dan dibuktikan dengan transkrip nilai sementara yang disahkan oleh perguruan tinggi asal.
6) Tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib di perguruan tinggi asal.
7) Bukan merupakan mahasiswa putus studi yang tidak memenuhi ketentuan akademik seperti pada ayat (2).
8) Tersedia fasilitas dan daya tampung pada program Studi yang dituju.

Penyesuaian SPP

ANISA BONDE

05-06-2020 01:10

Apakah penyesuaian ini di adakan hanya ketika masa pandemi ini sj ?
Tidak adakah penurunan SPP seperti smster" sblum nya ?

BAKP

05-06-2020 19:41

Mohon dibaca kembali lampiran SE Rektor UNG Nomor: 1601/UN47/KU/2020

Bagaimana cara mngupload berkas lwaat hlaman ini?

SUPRIADI S. LASARIPI

04-06-2020 20:58

Pertanyaan

BAKP

08-06-2020 23:37

Siapkan file yg akan diunggah dalam format PDF
pada bagian Lampiran klik tombol Choose File
pilih file yg sudah dipersiapkan tadi.
jika file lebih dari satu tekan tombol Choose File berikutnya
Pada Kolom Proses Pilih <Kirim>
Terakhir Tekan tombol Simpan

di SNMPTN

Isrami Putri

04-06-2020 03:18

Apakah bisa pindah jurusan

BAKP

04-06-2020 14:11

Calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan tidak diperkenankan pindah jurusan/program studi. Perpindahan jurusan/program studi mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 1126/UN47/LL/2016 Tentang Pedoman Perpindahan Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo sebagai berikut:
Bagian Ketiga Ketentuan Mahasiswa Pindah di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo Pasal 6 yakni:
1) Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester berjalan saat pengajuan pindah.
2) Telah mengikuti pendidikan terus menerus pada program studi asalnya sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan maksinal 4 (empat) semester dengan IPK minimal 2,00.
3) Tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib di fakultas/program studi asal.
4) Bukan merupakan mahasiswa putus studi yang tidak memenuhi ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5) Program studi yang dituju harus serumpun dengan program studi asal untuk perpindahan kelompok program studi Saintek.
6) Perpindahan mahasiswa diperbolehkan dari program S-1 ke program S-1, program S-1 ke program Diploma, atau program Diploma ke program Diploma
7) Daya tampung program studi yang dituju masih memungkinkan.
8) Memperoleh izin tertulis dari pimpinan fakultas/program studi asal dan yang dituju.

Apakah bisa yang sudah mendaftar SNMPTN mendaftar ke SBNPTN?

Sadik ramdan Katili

04-06-2020 03:15

Apakah bisa?

BAKP

04-06-2020 16:47

Bagi siswa yang telah dinyatakan lulus SNMPTN 2020 AKAN DITOLAK secara sistem untuk mendaftar SBMPTN 2020